Gurubisa.com - Daftar PPPK 2022 untuk umum bukan login sscn.bkn.go.id tapi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, cek nasib PPPK guru tahap 3 tahun 2021 dan cara daftar SIMPKB.
Informasi pendaftaran PPPK 2022 untuk umum, gaji PPPK guru dan cara daftar SIMPKB sedang ramai diulas, ingat bukan login sscn.bkn.go.id tapi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
P3K singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk diketahui, PPPK 2022 ini akan fokus pada 3 formasi prioritas, yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh, sementara bidan lain tergantung kebutuhan.
Segera siapkan dokumen pendaftaran karena pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka.
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.
Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.
Namun hingga saat ini, Kemendikbudristek masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti Rekrutmen PPPK Tahun 2022.
Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.
Sebagai informasi, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.
"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022).
Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.
Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.
"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.
Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.
"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.
Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.
Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.
"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.
Tahapan kegiatan rekrutmen
1. Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret
2. Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April.
3. Validasi usulan formasi : Bulan Mei.
4. Penetapan kebutuhan : Bulan Juni.
5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni
6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni
7. Pengumuman seleksi : Bulan Juli
8. Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli
9. Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli
Kategori untuk lolos PPPK Guru tahap 3 2022
Ada empat kategori yang wajib kamu pahami dalam proses yang akan dipenuhi dengan kompetisi ini.
Berikut kategori untuk lolos PPPK Guru tahap 3 2022 yang wajib diketahui oleh para guru yang akan berkompetisi dalam program perekrutan tahap ketiga ini:
1. Kategori yang Pertama
Iklan untuk Anda: Mau Lihat Penampilan Istri Arab tercantik di Dunia?
Advertisement by
Kategori pertama ini hanya diperuntukkan bagi guru lulus passing grade di tahun 2021 lalu.
Adapun kriteria gurunya adalah yang terdiri dari guru THK-Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta, dan juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru.
Untuk kategori pertama ini akan menjadi dan masuk ke dalam prioritas paling utama, dalam penyeleksian PPPK guru 2022 dan akan langsung pada pemberkasan.
Perlu diketahui dan dipelajari bahwa, ternyata pada kategori pertama ini untuk mengecek peluang lulusnya adalah sebagai berikut:
Apabila, misalnya ada empat orang guru yang telah dinyatakan sudah lulus passing grade namun berasal dari satu sekolah yang sama, akan tetapi di sekolah itu di tahun 2022 ini hanya membuka dua formasi saja, maka yang lulus adalah hanya dua orang saja.
Lalu sisanya akan dialihkan kepada sekolah yang membuka formasi yang lebih banyak dari sekolah tersebut namun akan bergantung pada kebijakan pemerintah.
2. Kategori yang Kedua
Ketahui untuk kategori yang kedua ini terdiri dari THK kedua.
Guru THK Kedua ini tidak akan bersaing dengar guru honorer negeri maupun swasta di luar THK kedua.
Contohnya adalah sebagai berikut:
Ada salah satu guru yang merupakan guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, akan tetapi tidak mendapatkan formasi, disebabkan kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.
Maka akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut, hal itu diperuntukkan agar guru tersebut dapat melamar di sekolahnya.
3. Kategori yang Ketiga
Kategori ini akan diisi oleh guru non-ASN di sekolah negeri, di mana untuk syarat kategori ketiga ini adalah mereka yang adalah guru negeri yang harus telah mengabdi minimal tiga tahun (Dapodik 2013– 2021).
Mereka nantinya tidak akan disamakan dengan guru honorer.
4. Kategori yang Keempat
Sementara itu untuk kategori keempat ini, pendaftarnya berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri.
Yang mana untuk kategori keempat ini harus memiliki masa pengabdian kurang dari 3 tahun (Dapodik 2013–2021). Lalu dia adalah guru swasta dan lulusan PPG.
Gaji PPPK dan Gaji PPPK Guru 2022
PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.
PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan pengembangan kompetensi.
Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022.
Cara Daftar SIM PKB GTK Kemendikbud
Bagi peserta yang memenuhi kriteria dan berencana mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.
Salah satunya dengan menerima pelatihan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan SIMPKB.
Apa itu SIMPKB?
Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat diakses dengan menggunakan akun SIMPKB.
SIMPKB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.
Melansir laman resminya, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.
Selain pelatihan untuk PPPK Guru 2021, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB.
Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.
Cara Membuat Akun SIMPKB Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).
Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.
Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG.
Berikut langkah-langkahnya:
- Terima akun SIMPKB dari Dapodik Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"
- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.
- Setelah berhasil menemukan nomor UKG, maka guru sudah bisa membuat akun SIMPKB untuk mengakses berbagai pelatihan dan program pengembangan keprofesian.
Berikut langkah-langkahnya:
- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Klik "Registrasi Akun GTK."
- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.
- Centang penyataan "Saya bukan robot."
- Klik "Register."
- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."
- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.
- Akun SIMPKB siap digunakan.
Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.