KABAR GEMBIRA Menkeu Sri Mulyani untuk Seluruh PNS dan PPPK, Siap-siap Cek!

KABAR GEMBIRA Menkeu Sri Mulyani untuk Seluruh PNS dan PPPK, Siap-siap Cek!

Jumat, 03 Juni 2022


Gurubisa.com - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK akan kembali mendapatkan gaji 13.


Lalu kapan gaji 13 2022 cair?. Berikut ulasan terkait gaji 13 PNS, TNI dan Polri, Cek besaran gaji 13.


Sebelumnya kabar gembira gaji 13 umtuk PNS dan TNI-Polri, telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apakah termasuk pensiunan?.


Adapun gaji 13 akan diberikan ke semua PNS, TNI dan Polri termasuk pensiunan. Menurut rencana gaji 13 cair Juli 2022.


Adapun gaji 13 PNS ini termasuk gaji pokok, tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja atau tukin.


Untuk pemberian gaji 13 diatur sesuai peraturan dari Menteri Keuangan (Permenkeu) yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.


pemberian gaji 13 PNS hingga TNI-Polri,sesuai dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.


"Untuk gaji 13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji 13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya Menkeu dilansir dari Kompas.com.


Lalu kapan gaji 13 2022 cair ?


Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan gaji 13 2022 cair bulan Juli mendatang.


Pemberian gaji 13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji 13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.


Bahwa pemberian gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.


"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani.


Ini daftar penerima gaji 13


- PNS


- PPPK


- TNI


- Polri


- Pejabat negara


- Pensiunan


Penerima pensiun


Penerima tunjangan


Berikut besaran gaji 13 PNS


Gaji pokok PNS Golongan I:


Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Gaji pokok PNS Golongan II:


IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji pokok PNS Golongan III:


IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji pokok PNS Golongan IV:


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Demikian informasi kapan gaji 13 2022 cair?. Berikut ulasan terkait gaji 13 PNS, TNI dan Polri, Cek besaran gaji 13.


Sumber : https://sultra.tribunnews.com/