Gurubisa.com - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK akan kembali mendapatkan gaji 13.
Lalu kapan gaji 13 2022 cair?. Berikut ulasan terkait gaji 13 PNS, TNI dan Polri, Cek besaran gaji 13.
Sebelumnya kabar gembira gaji 13 umtuk PNS dan TNI-Polri, telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apakah termasuk pensiunan?.
Adapun gaji 13 akan diberikan ke semua PNS, TNI dan Polri termasuk pensiunan. Menurut rencana gaji 13 cair Juli 2022.
Adapun gaji 13 PNS ini termasuk gaji pokok, tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja atau tukin.
Untuk pemberian gaji 13 diatur sesuai peraturan dari Menteri Keuangan (Permenkeu) yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
pemberian gaji 13 PNS hingga TNI-Polri,sesuai dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
"Untuk gaji 13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji 13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya Menkeu dilansir dari Kompas.com.
Lalu kapan gaji 13 2022 cair ?
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan gaji 13 2022 cair bulan Juli mendatang.
Pemberian gaji 13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji 13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Bahwa pemberian gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani.
Ini daftar penerima gaji 13
- PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Berikut besaran gaji 13 PNS
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Demikian informasi kapan gaji 13 2022 cair?. Berikut ulasan terkait gaji 13 PNS, TNI dan Polri, Cek besaran gaji 13.
Sumber : https://sultra.tribunnews.com/