Cek Kategori Penerima Gaji 13 2022 TANTA BONUS Tukin 50 Persen, Selamat Bagi yang Terima Plus Bonus, Anda Termasuk yang Mana?

Cek Kategori Penerima Gaji 13 2022 TANTA BONUS Tukin 50 Persen, Selamat Bagi yang Terima Plus Bonus, Anda Termasuk yang Mana?

Selasa, 28 Juni 2022


Gurubisa.com - Apakah anda termasuk kategori penerima gaji 13 2022 tanpa bonus tunjangan kinerja 50 persen? Cek di sini.


Seluruh penerima gaji 13 2022 PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun tentunya sudah menantikan waktu pencairan gaji 13 2022 dengan bonus tunjangan kinerja 50 persen.


Pencairan gaji 13 2022 PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun dipastikan paling cepat pada 1 Juli 2022. Pernyataan ini dipastikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto pada pekan lalu.


Rekonsiliasi gaji 13 2022 dengan bonus tunjangan kinerja 50 persen sudah mulai dilakukan pada 23 Juni 2022 melalui Surat Perintah Membayar (SPM).


SPM gaji 13 2022 PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun sudah mulai diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan paling cepat pada 1 Juli 2022.


Tetapi apakah seluruh penerima gaji 13 2022 akan mendapatkan bonus tunjangan kinerja 50 persen? Adakah penerima yang mendapatkan gaji 13 2022 tanpa bonus tunjangan kinerja 50 persen?


Penerima gaji 13 2022 dengan bonus tunjangan kinerja 50 persen


PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara termasuk dalam penerima gaji 13 2022 yang mendapatkan bonus tunjangan kinerja 50 persen dengan komponen yang, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja 50 persen.


penerima gaji 13 2022 yang mendapatkan bonus tunjangan kinerja 50 persen dengan komponen yang, terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja 50 persen.


Yang membedakan besaran gaji 13 2022 CPNS dari PNS adalah besaran gaji pokok yang diterima oleh CPNS hanya 80% dari gaji pokok PNS, sedangkan PNS menerima penuh atau 100% gaji pokoknya.


Penerima gaji 13 2022 tanpa bonus tunjangan kinerja 50 persen


Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, Pensiunan dan Penerima Pensiun termasuk dalam penerima gaji 13 2022 tanpa bonus tunjangan kinerja 50 persen dengan komponen yang, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.


Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun Pensiunan, terdiri dari Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.


Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun Penerima Pensiun, terdiri dari janda/duda, anak, dan orangtua.


Gaji 13 2022 tak penuh


Gaji 13 2022 tak penuh karena tanpa adanya atau tidak termasuk insentif dan tunjangan berikut ini.


1.    Insentif kinerja

2.    Insentif kerja

3.    Insentif khusus

4.    Tunjangan pengelolaan arsip statis

5.    Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, atau lainnya yang sejenis

6.    Tunjangan pengamanan

7.    Tunjangan profesi khusus guru dan dosen

8.    Tambahan penghasilan guru PNS

9.    Tunjangan khusus provinsi Papua

10.  Tunjangan pengabdian PNS yang bekerja dan tinggal di daerah terpencil

11.  Tunjangan operasi pengamanan TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan di wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

12.  Tunjangan khusus Polri yang bertugas di wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

13.  Tunjangan penghidupan luar negeri PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri

14.  Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan undang-undang atau peraturan internal instansi pemerintah

15.  Tunjangan atau sebutan lain di luar ketentuan besaran gaji 13 2022 pada Pasal 6-9.


Demikian informasi terkait kategori penerima gaji 13 2022 tanpa bonus tunjangan kinerja 50 persen apakah PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, Pensiunan, ataukah Penerima Pensiun.


Sumber : https://www.ayobandung.com/