Gurubisa.com - Pada proses perekrutan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud memiliki dua rancangan penting pada PPPK guru tahap 3 ini.
Di mana dua rancangan yang diperuntukkan pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini diperuntukkan untuk guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Seperti diketahui di PPPK guru tahap 3 tahun 2022 untuk guru honorer yang telah lulus passing grade di tahap 1, tetapi belum mendapatkan formasi, Kemdikbud akan memberikan prioritas pada saat pembukaan formasi, guru honorer tersebut langsung dapat.
Selain itu, guru honorer tersebut juga dapat langsung melakukan pemberkasan di PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Akan tetapi, banyak juga dari guru yang mempertanyakan penempatan guru di PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat empat kategori guru, salah satunya adalah kategori satu.
Kategori 1 yang menjadi peserta pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yakni guru yang telah lulus passing grade, THK-II, guru non-PNS di sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan PPG.
Untuk kategori 1 ini, merupakan kategori yang termasuk prioritas dan akan langsung pemberkasan.
Pada penempatan guru kategori 1 ini, PanRB telah memberikan informasinya melalui Rapat Panja Komisi X DPR RI.
“Pak Budi seorang guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 danlulus passing grade, namun tidak mendapat formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II,”
“Akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah Pak Budi agar Pak Budi dapat melamar di sekolahnya,”
Dari penjelasan yang diberikan oleh PanRB, dapat diketahui bahwa guru THK-II yang telah lulus passing grade akan ditempatkan di sekolahnya.
Selain itu, pada Rapat tersebut juga terdapat keputusan yang disampaikan oleh DPR RI untuk pelaksanaan seleksi PPPK.
“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek RI berkoordinasi dengan KemenPanRB untuk memastikan guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal, dan dalam waktu dekat menyusun peraturan untuk guru sekolah swasta yang lulusPPPK dapat mengajar di sekolah asal,” kata DPR RI.
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.