PERHATIAN! Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Lebih Cepat? Simak Info Terbaru Kemenkeu

PERHATIAN! Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Lebih Cepat? Simak Info Terbaru Kemenkeu

Rabu, 18 Mei 2022


Gurubisa.com - Apakah gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan cair lebih cepat? Simak informasi terbaru pada artikel ini.


Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) kini tinggal Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan yang ditunggu-tunggu kabar cairnya.


Pencairan Gaji ke 13 akan disalurkan kepada penerima setelah THR pada bulan Mei diterima pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.


Terdapat informasi beredar, apakah Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan akan cair lebih cepat?


Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.


Pada pasal 5, terdapat aturan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori, simak di bawah ini.


- Sedang cuti di luar tanggungan negara


- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan


Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.


“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.


Kemudian, Jokowi melanjutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai wuju penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam pandemic Covid-19.


Melihat dari informasi sebelumnya, gaji ke 13 PNS dijadwalkan pada bulan Juli 2022, tapi ternyata akan lebih cepat.


Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan depan atau Juni 2022, jadi ada kemungkinan bahwa pencairannya akan berlangsung lebih cepat.


Besaran gaji ke 13 PNS


Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:


1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.00


2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000


3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000


4. Anggota: Rp18.340.000


Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:


1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000


2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000


3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000


4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000


Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:


Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000


- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000


Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000


- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000


Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000


- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000


Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000


- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000


Strata 2/Strata 3/sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000


- Masa keria di atas 20 tahun: Rp7.769.000


Itu dia informasi gaji ke 13 PNS dan Pensiunan cair lebih cepat, semoga bermanfaat.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/