NAIK 50 Persen, GAJI ke-13 PNS TNI Polri Segera Cair, Begini Kata Menkeu untuk Para PPPK

NAIK 50 Persen, GAJI ke-13 PNS TNI Polri Segera Cair, Begini Kata Menkeu untuk Para PPPK

Senin, 30 Mei 2022


Gurubisa.com - Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat gaji ke-13?


Pertanyaan ini banyak muncul jelang pemerintah mencairkan gaji ke-13.


Pasalnya, yang sering disebut bahwa gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.


Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan jelang penerimaan peserta didik tahun ajaran baru.


Lantas, apakah PPPK juga menerima gaji ke-13?


Jawabannya adalah, iya. PPPK baik guru maupun yang ada instansi pemerintahan lain akan menerima pembayaran gaji ke-13.


PPPK yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan amanat PP no 16 tahun 2022.


Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.


Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.


Selain itu, pemerintah saat menyusun anggaran tahun 2022 memang telah mengalokasikan gaji, tunjangan, THR dan gaji ke-13 untuk PPPK.


Yang menggembirakan juga adalah, gaji ke-13 tahun 2022 ini akan lebih besar nominalnya dibandingkan tahun lalu.


Seperti penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa gaji ke-13 tujuannya untuk membantu aparatur dalam memenuhi belanja kebutuhan jelang tahun ajaran baru.


Selain itu, gaji ke-13 juga adalah upaya pemerintah untuk tetap menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.


Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.


Besaran gaji ke-13 sama seperti gaji yang akan diterima pada bulan Juni 2022.


Yang patut disyukuri seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan aparatur lainnya adalah, gaji ke-13 tahun ini lebih besar dari tahun lalu.


Pasalnya, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan yang melekat sebesar 50 persen.


“Diharapkan gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan belanja keperluan pendidikan. Sesuai tujuan pemberian gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dikutip dari kanal Youtube Kementerian Keuangan.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.