Gurubisa.com - Pada pertengahan tahun 2022, Pemerintah akan memberikan gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Bercermin dari jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun sebelumnya, pembayaran akan dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini dituangkan dalam berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, pembayaran atau pencairan gaji ke-13 Tahun 2022 dilaksanakan pada Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah 2022.
Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Youtube Kemenkeu RI.
Lalu, kapan pencairan gaji ke-13 2022 dan tahun ajaran baru sekolah 2022 diselenggarakan ?
Dilansir dari ruangguru.com, berdasarkan kalender pendidikan diperkirakan kenaikan kelas terjadi pada awal Juli 2022.
Pada tanggal 13 - 17 Juni 2022 dilakukan penilaian akhir tahun (ulangan kenaikan kelas).
Pada akhir bulan Juni 2022 mulai pembagian buku lapor hasil belajar atau rapor.
Setelah itu maka libur kenaikan kelas mulai akhir Juni sampai awal bulan Juli 2022.
Maka jadwal ajaran tahun baru sekolah 2022 mulai diselenggarakan di pertengahan Juli 2022.
Demikian, tak menutup kemungkinan jadwal pencairan gaji ke-13 paling cepat cair dibayarkan pada awal Juli 2022.
Namun, jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022.
Mekanisme Pengajuan Pencairan Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 tidak serta merta cair begitu saja, terdapat mekanisme pencairan sebagaimana pembayaran THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan alur pencairan THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
Kemudian pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM).
SPM tersebut langsung ke penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekning penerima.
Baru kemudian, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun khusus pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.
Bagi Pegawai Non PNS pembayaran dilaksanakan dengan penerbitan SPM melalui rekening bendahara pengeluara terelbih dahulu.
Setelah itu baru Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima.
Adapun, nantinya gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian, jika pengajuan pencairan gaji ke-13 tidak terkendala, jadwal pencairan gaji ke-13 pun akan bisa lebih cepat.
Bocoran besaran gaji ke-13
Secara aturan teknis, seperti THR, gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tertulis dalam PMK 75/2022.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan sebagainya
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000
Sumber : https://jabar.tribunnews.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.