GURU SERTIFIKASI Wajib Tahu, TERNYATA Begini Besaran Potongan Pajak Tunjangan Profesi Guru (TPG), Simak Peraturan dan Link Resminya

GURU SERTIFIKASI Wajib Tahu, TERNYATA Begini Besaran Potongan Pajak Tunjangan Profesi Guru (TPG), Simak Peraturan dan Link Resminya

Selasa, 17 Mei 2022


Gurubisa.com - Bagi penerima tunjangan sertifikasi guru terdapat potongan pajak yang diberlakukan. Pemberlakuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah.


Pasalnya, bagi penerima tunjangan sertifikasi guru terdapat beberapa jenis golongan, jenis golongan tersebut diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.


Untuk golongan penerima tunjangan sertifikasi guru secara umum masuk golongan III dan IV. PNS golongan III merupakan lulusan strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3).


Adapun untuk pemotongan pajak terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 tentang 'Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'.


Pajak untuk Aparatur Sipil Negara terdapat dalam Pasal 21 sebagaimana dimaksud yang bersifat final dengan tarif, sebagai berikut:


a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;


b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;


c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.


Adapun guru secara umum masuk golongan I, II, III atau IV.


Untuk info lebih jelasnya dapat klik (disini).


Selain pemotongan pajak diatas, terdapat pula pemotongan pajak BPJS yang jumlahnya sama pada semua golongan.


Sedangkan aturan tentang pemotongan BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Pada pasal 30 terdapat penjelasan mengenai iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah PPU yang salah satunya adalah PNS sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.


Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;

dan

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.


Untuk info lebih jelasnya dapat klik (disini).


Adapun untuk contoh masa kerja ASN Guru yang masa kerjanya 10 tahun, berikut contoh gaji dan besaran pemotongan bagi golongan III dan IV.


Golongan IV

Gaji Pokok sebesar Rp3.554.900

Gaji Pokok 3 bulan sebesar Rp10. 664.700

Pajak 15%

Potongan pajak sebesar Rp 1.599.705


Golongan III

Gaji Pokok sebesar Rp3.012.000

Gaji pokok 3 bulan sebesar Rp9.036.000

Pajak 5%

Potongan pajak sebesar Rp415.800


Untuk semua golongan ditambah potongan pajak 1% BPJS.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.