Gurubisa.com - Guru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dikontrak dengan masa yang berbeda. Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK ada guru yang mendapat kontrak satu tahun, dua tahun, maupun langsung lima tahun.
Wakil Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Mujib Imron, meminta penyamaan masa kontrak guru PPPK. Dia meminta seluruh guru PPPK dikontrak 5 tahun.
"Terkait SK minimal satu tahun semoga dapat dijadikan semua lima tahun," kata Mujib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR RI, Senin, 4 April 2022.
Dia juga berharap kontrak lima tahunan itu dapat berkelanjutan. Mujib berharap kontrak terus diperpanjang hingga masa pensiun guru.
"Kami mohon SK itu sekalipun lima tahun ada jaminan untuk diangkat kembali lima tahunan hingga 60 tahun. Jadi SK itu setiap lima tahun diangkat kembali," kata Mujib.
Dia menilai langkah tersebut menguntungkan negara. Sebab, mempertahankan PPPK sama dengan mengurangi beban negara.
"Artinya kan ini sekaligus mengurangi PNS, agar beban negara tidak banyak. Kalau dari PPPK itu tidak ada pensiunan. Ini sudah luar biasa terkurangi APBN," kata dia.
Mujib menjelaskan hal tersebut juga langkah baik bagi guru honorer. Terlebih, ada guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.
"Sehingga kalau hanya setahun atau lima tahun selesai di situ, apa gunanya PPPK yang menjadi harapan bagi mereka yang puluhan tahun mengabdi?" tutur dia.
Sumber : https://m.medcom.id/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermnafaat.