Gurubisa.com - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru lulus tes dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Karawang baru dilantik mendapatkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Taopik Maulana, pada Kamis (28/4/2022).
Dia menjelaskan, CPNS dan PPPK yang mendapatkan THR itu yang sudah mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT sejak 1 april 2022.
"Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022," kata Taopik.
Dikatakan Taopik, THR dan gaji ke- 13 untuk PNS, CPNS, PPPK telah lulus tes, dan pensiunan tahun 2022 telah cair, pada pekan ketiga April 2022.
"PNS, CPNS, PPPK baik yang baru lulus test di tahun 2021 juga sudah mendapatkan gaji ke-13, mereka semua sudah mendapatkan SPMT;" jelas dia.
Sementara, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen hanya diberikan terhadap PNS.
Berbeda dengan CPNS dan PPPK yang baru mendapatkan SPMT hanya mendapatkan THR dan gaji ke-13 saja.
"Iya untuk TPP 50 persen hanya PNS saja yang mendapatkan itupun di bulan Mei. Bagi CPNS dan PPPK yang sudah dapat SPMT hanya THR dan gaji ke-13," tandasnya.
Jadwal pencairan THR dan haji ke 13
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PP 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan seiring diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat."
"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan, melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial."
"Termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan, yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Sri melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Bulan Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas."
"Dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan, sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” papar Sri.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19, yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."
"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” beber Tjahjo.
Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, meskipun di tengah pandemi.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara."
"Agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” harap Tjahjo.
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta para kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai peraturan pemerintah, serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
Untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” pinta Suhajar
Sumber : https://wartakota.tribunnews.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.