SAH, 2 Kategori Guru yang TIDAK BERHAK Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan Gaji 13 Tahun 2022, Semoga Anda Tidak Termasuk

SAH, 2 Kategori Guru yang TIDAK BERHAK Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan Gaji 13 Tahun 2022, Semoga Anda Tidak Termasuk

Kamis, 28 April 2022


Gurubisa.com - Pastinya menerima tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh guru di Indonesia.


Namun, ternyata terdapat dua kategori guru yang tidak berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Kamis, 28 April 2022, berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, ada kategori guru tertentu yang tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13.


Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 terkait tunjangan sertifikasi guru.


Di peraturan tersebut tertera bahwa tunjangan sertifikasi guru akan diberikan untuk semua guru di Indonesia, kecuali yang pertama guru pendidikan agama.


Mengapa demikian? Hal itu disebabkan tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama bukan diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).


Untuk kategori guru yang kedua yang tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi guru adalah seorang guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.


Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sehingga, apabila seorang guru telah bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama, maka otomatis guru tersebut tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi guru.


Selain tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG), terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima gaji 13.


Menurut Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 75 Tahun 2022, terdapat dua kategori guru yang tidak berhak menerima gaji 13, yang mana kategori tersebut tertera di pasal 5.


Dalam pasal tersebut terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima gaji 13, pertama seorang guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.


Kategori kedua adalah seorang guru yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di luar negeri maupun di dalam negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.