Gurubisa.com - PPPK Tahap 3 menjadi bahasan yang menarik dalam rapat Panja Formasi GTK PPPK 2022.
Pengadaan rapat Panja Formasi GTK PPPK 2022 dihadiri oleh beberapa kepala daerah hingga beberapa pihak terkait.
Pada rapat tersebut membahas evaluasi PPPK tahun 2021 mengenai penetapan SK, NIP, serta PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Pada rapat dibuka oleh beberapa pertanyaan, seperti formasi, penggajian, SK, NIP, dan seleksi selanjutnya.
Pemimpin rapat mempersilahkan Dede Yusuf, Fraksi Partai Demokrat yang merupakan anggota DPR Komisi X berbicara.
Dede mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan upaya Komisi X untuk memantau seleksi PPPK.
"Panja formasi GTK ini merupakan upaya dari Komisi X, untuk bisa memantau terjadinya seleksi," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa ada ketidaksinkronan satu dengan yang lain.
"Sepertinya kayak seperti tidak sinkron atau cenderung saling menyalahkan," tegasnya.
"Kalau kita tanya pada pemerintah, selalu mengatakan bahwa daerah tidak memberikan formasi," tambahnya.
Pada rapat tersebut justru mendengar bahwa daerah bukan tidak memberikan formasi hanya saja, ada beberapa hal yang menjadi perhatian.
"Hari ini kita mendengar dari daerah bahwa bukannya tidak memberikan formasi, tetapi yang disetujui, lalu keuangan, pendanaan ataupun SK yang muncul tidak sesuai dengan ekspektasi," sambung Dede.
Hal tersebutlah perlu adanya koordinasi satu dengan yang lain.
"Memang perlu koordinasi yang matang terkait masalah seleksi GTK. Panja akan bertugas sampai tiga bulan kedepan," terangnya.
Adapun untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022, Dede malah mempertanyakan, apakah seleksi tersebut akan jadi dilaksanakan atau tidak.
"Gelombang ketiga ini semacam menjadi polemik, mau diadakan apa tidak diadakan?" tanyanya.
Hal tersebut karena polemik PPPK Tahap 1 dan 2 masih belum selesai.
"Karena gelombang 1 dan 2 masih ada catatan-catatan yang mungkin belum jalan sampai sekarang, SK belum jalan, penggajian belum bisa diberikan. Artinya masih banyak yang diperbaiki," ujarnya.
Sekali lagi, ia mempertanyakan kelanjutan seleksi PPPK Tahap 3 atau menunggu permasalahan Tahap 1 dan 2 selesai.
"Apakah gelombang 3 ini harus dilaksanakan dengan segera atau tunggu dulu sampai membenahi 1 dan 2, itu mesti menjadi hal yang harus disampaikan pada pemerintah," jelasnya.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.