Gurubisa.com - Ada kabar kurang baik atau buruk soal gaji 13 dan THR PNS, TNI dan Polri di tahun 2022.
Jelang lebaran Idul Fitri tahun 2022, seperti diketahui para ASN bakal terima THR pada akhir bulan April mendatang.
Mengutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS.
Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022, lebih tepatnya bakal diterima pada bulan April ini.
Sedangkan gaji ke13 untuk para ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli tahun 2022.
Sebagai informasi, berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR :
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.
Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
Di dalam isi petunjuk teknis dari Kemenkeu, terdapat Pasal 11 yang mengatur masalah jadwal pemberian THR :
(1). Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2). Dalam hal Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sekedar diketahui, skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun 2021 lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujar Isa Rachmatarwata dalam keterangan resminya, pada hari Sabtu 9 April 2022.
Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemberian gaji ke 13 ASN dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Lantas, apa kabar buruk soal THR PNS dan gaji 13 tahun 2022?
“Karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13,” ujar Isa.
Dari pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) yang ada didalam THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga sebedar Rp15 triliun.***
Sumber : pikiran-rakyat.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.