Nominalnya Berbeda dari Tahun 2021? PNS, TNI dan Polri ada Kabar Terkini dari Kemenkeu Soal Gaji 13 dan THR 2022

Nominalnya Berbeda dari Tahun 2021? PNS, TNI dan Polri ada Kabar Terkini dari Kemenkeu Soal Gaji 13 dan THR 2022

Senin, 11 April 2022


Gurubisa.com - Ada kabar kurang baik atau buruk soal gaji 13 dan THR PNS, TNI dan Polri di tahun 2022.


Jelang lebaran Idul Fitri tahun 2022, seperti diketahui para ASN bakal terima THR pada akhir bulan April mendatang.


Mengutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS.


Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022, lebih tepatnya bakal diterima pada bulan April ini.


Sedangkan gaji ke13 untuk para ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli tahun 2022.


Sebagai informasi, berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR :


Golongan I


IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II


IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III


IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400


IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400


IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV


IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700


Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.


Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.


Di dalam isi petunjuk teknis dari Kemenkeu, terdapat Pasal 11 yang mengatur masalah jadwal pemberian THR :


(1). Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.


(2). Dalam hal Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.


Sekedar diketahui, skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.


Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.


Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun 2021 lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.


Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.


“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujar Isa Rachmatarwata dalam keterangan resminya, pada hari Sabtu 9 April 2022.


Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemberian gaji ke 13 ASN dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.


Lantas, apa kabar buruk soal THR PNS dan gaji 13 tahun 2022?


“Karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13,” ujar Isa.


Dari pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) yang ada didalam THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga sebedar Rp15 triliun.***


Sumber : pikiran-rakyat.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.