KemenpanRB Siapkan 3 TEROBOSAN Baru Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Optimis LULUS Semua

KemenpanRB Siapkan 3 TEROBOSAN Baru Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Optimis LULUS Semua

Rabu, 20 April 2022


Gurubisa.com - Pada rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022, KemenpanRB RI mencanangkan tiga terobosan baru.


Tiga terobosan baru terkait PPPK 2022 yang dicanangkan oleh KemenpanRB merupakan dukungan penuh untuk guru honorer.


Terobosan PPPK 2022, tertulis jelas dalam Laporan Singkat RDP Panja Formasi GTK PPPK. Terdapat pula rapat secara live yang dihadiri oleh Kemendikbud, KemenpanRB, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenag, BKN, Senin.


Beberapa pihak terkait yang mengikuti rapat tersebut turut memberikan gagasannya mengenai PPPK, baik dalam hal SK, NIP, maupun PPPK Tahap 3.


KemenpanRB RI memberikan pendapatnya mengenai PPPK Tahun 2022, yang terdiri dari tiga terobosan.


"Kemenpan RB RI telah melakukan beberapa terobosan seleksi Guru PPPK yang diberikan pada tahun 2022, pada keterangan tertulis RDP Panja Formasi GTK PPPK.


Pada terobosan pertama mengungkapkan mengenai kebutuhan guru, yang dimaksud adalah formasi kebutuhan tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemerintah Daerah.


KemenpanRB mengusulkan bahwa penetapan kebutuhan juga oleh pihak Kemdikbudristek.


"Penetapan kebutuhan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemda, melainkan oleh Kemendikbudristek, ungkapnya.


Terobosan kedua mengenai proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen yang baru harus dibedakan.


"Proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen baru dibedakan, tambahnya.


Kemudian, pihak PAN-RB menyampaikan terobosan yang ketiga terkait lulusan terbaik di daerah prioritas, "lulusan terbaik ditempatkan di daerah prioritas".


Tidak hanya itu, KemenpanRB juga sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek RI terkait guru PPPK yang boleh ditempatkan sekolah swasta dan mengusulkan adanya transisi bagi guru swasta yang lulus PPPK.


Diketahui pula pada rapat tersebut Badan Kepegawaian Negara menyampaikan jumlah formasi yang dapat mendaftar di PPPK tahap 3 tahun 2022.


"Jumlah formasi yang bisa mendaftar seleksi tahap lII yaitu 212.392 formasi (506.252 - 293.860)," ujarnya.


Adapun Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran untuk kebutuhan guru perlu adanya perumusan dan keputusan yang pasti berdasarkan jumlah kebutuhan guru.


"Mengenai anggaran untuk kebutuhan guru, perlu dirumuskan dan diputuskan secara pasti terkait jumlah kebutuhan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik di Kemendikbudristek RI maupun Kemenag RI," ujarnya.


Jika anggaran telah diputuskan dengan pasti, maka fungsinya dapat diprioritaskan untuk kebutuhan anggaran yang dimaksud.


"Apabila telah diputuskan jumlah kebutuhan gurunya, maka anggaran fungsi pendidikan dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tersebut," sambungnya.


Sementara itu, diketahui bahwa peraturan juknis yang terkait gagasan pada rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK belum terdapat keluaran terbaru. Hanya terdapat laporan singkat mengenai gagasan saat rapat yang dapat diakses di laman dpr.go.id.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.