Kemendikbudristek Pastikan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Honorer, Yakin? Iwan Syahril Beberkan Buktinya

Kemendikbudristek Pastikan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Honorer, Yakin? Iwan Syahril Beberkan Buktinya

Rabu, 13 April 2022


Gurubisa.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih berpihak kepada guru honorer. 


Keberpihakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang tengah disempurnakan pemerintah. 


Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade (PG) bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.  


“Karena kami sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka, sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” terang Dirjen Iwan, Rabu (13/4). 


Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk. 


Penyempurnaan mekanisme rekrutmen PPPK guru 2022 ini diharapkan bisa mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. 


Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Surat Edaran atau SE. 


Dalam SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 dijelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring. 


Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.  


Dalam SE dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang sudah ada. (esy/jpnn)


Sumber : https://m.jpnn.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.