Gurubisa.com - Berapa besaran THR PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri yang akan cair 18 April 2022?
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022 mendatang.
“kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum hari raya idul Fitri, tapi kalau ada beberapa kasus dimana itu belum bisa dilakukan karena masalah teknis, THR tetap dapat dilakukan sesudah hari raya.”
“Saya berharap semua akan bisa dilakukan pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI/Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani dikutip dari ANTARA, Sabtu 16 April 2022.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh gubernur, walikota, dan bupati segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah untuk THR PNS dan PPPK di daerah.
"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar Diantoro.
Dikatakan Diantoro, sumber dana untuk pembagian THR akan berasal dari pendanaan yang ada d APBD 2022.
"Bagi oemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kemendagri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," ujar Diantoro.
Untuk meminimalisasi risiko kecurangan dalam pembagian THR PNS tersebut, Diantoro menyebutkan jika pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri?
Berikut ini gambarannya berdasarkan gaji pokok di luar tunjangan kinerja.
1. Gaji PPPK
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
2. Gaji PNS
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
3. Gaji anggota Polri
Golongan I
- Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Golongan II
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Golongan III
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
Golongan IV
- Komisaris Polisi Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
4. Gaji anggota TNI
Tamtama
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.
Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.
Perwira Pertama
- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
Perwira Menengah
- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500.
- Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.
Disclaimer: Rincian tersebut belum ditambah tunjangan kinerja atau tukin yang juga dimasukkan dalam komponen THR sebsar 50 persen.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.