KABAR Gembira dari Menkeu : THR PNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri Akan Cair Mulai 18 April 2022, Segini Besaranya, Alhamdulillah

KABAR Gembira dari Menkeu : THR PNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri Akan Cair Mulai 18 April 2022, Segini Besaranya, Alhamdulillah

Sabtu, 16 April 2022


Gurubisa.com - Berapa besaran THR PNS, PPPK, anggota TNI, dan anggota Polri yang akan cair 18 April 2022?


Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022 mendatang.


“kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum hari raya idul Fitri, tapi kalau ada beberapa kasus dimana itu belum bisa dilakukan karena masalah teknis, THR tetap dapat dilakukan sesudah hari raya.”


“Saya berharap semua akan bisa dilakukan pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI/Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani dikutip dari ANTARA, Sabtu 16 April 2022.


Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh gubernur, walikota, dan bupati segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah untuk THR PNS dan PPPK di daerah.


"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar Diantoro.


Dikatakan Diantoro, sumber dana untuk pembagian THR akan berasal dari pendanaan yang ada d APBD 2022.


"Bagi oemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kemendagri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," ujar Diantoro.


Untuk meminimalisasi risiko kecurangan dalam pembagian THR PNS tersebut, Diantoro menyebutkan jika pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan kondisi keuangan daerah.


Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri?


Berikut ini gambarannya berdasarkan gaji pokok di luar tunjangan kinerja.


1. Gaji PPPK


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.


2. Gaji PNS


Golongan I


IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II


IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III


IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400


IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400


IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV


IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000


IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500


IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700


IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.


3. Gaji anggota Polri


Golongan I


- Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100


- Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500


- Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400


- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900


- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900


- Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700


Golongan II


- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100


- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200


- Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700


- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700


- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300


- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600


Golongan III


- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200


- Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600


- Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600


Golongan IV


- Komisaris Polisi Rp 3.000.100-Rp 4.930.100


- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300


- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400


Perwira Tinggi


- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400


- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500


- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900


- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800


4. Gaji anggota TNI


Tamtama


- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.


- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.


- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.


- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.


- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500.


- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.


Bintara


- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.


- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.


- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.


- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.


- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.


- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.


Perwira Pertama


- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.


- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.


- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.


Perwira Menengah


- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.


- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.


- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.


Perwira Tinggi


- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.


- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800.


- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500.


- Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.


Disclaimer: Rincian tersebut belum ditambah tunjangan kinerja atau tukin yang juga dimasukkan dalam komponen THR sebsar 50 persen.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.