KABAR BAIK! Khusus ASN, Yuk Intip Jumlah Besaran THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2022 Resmi dari Kemenkeu

KABAR BAIK! Khusus ASN, Yuk Intip Jumlah Besaran THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2022 Resmi dari Kemenkeu

Senin, 11 April 2022


Gurubisa.com - Inilah informasi terkini jumlah THR dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022.


THR dan gaji 13 sesuai dengan informasi nantinya akan cair di pertengahan April tahun 2022.


Kendati demikian, dalam informasi tersebut belum diketahui berapa jumlah THR dan gaji 13 yang akan diterima oleh ASN di tahun ini.


Lantas, berapa banyak besaran THR dan gaji 13 ASN tahun 2022?


Dikutip Portalsulut.com dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan terkait skema pemberian THR dan gaji 13 PNS tahun 2022.


"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.


Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2022.


Informasi pemberian THR juga akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yaitu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji 13 ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli 2022.


Berikut ini informasi jumlah gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR di tahun 2022:


Golongan I


IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II


IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III


IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400


IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400


IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV


IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000


IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500


IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700


IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.


Besaran keseluruhan gaji 13 dan THR ASN tahun 2022 ini mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang berkaitan dengan gaji pokok, termasuk di dalamnya juga tunjangan jabatan.


Namun, hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan ketentuan terkait THR dan gaji 13 ASN.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.