Gurubisa.com - Simak info terbaru tentang seleksi PPPK Guru tahap 3 yang akan segera dilaksanakan
Info terbaru PPPK mulai dari tanggal daftar, syarat pendaftaran dan nilai ambang batas untuk lolos atau passing grade peserta.
Seperti yang dikatahui PPPK Guru tahap 1 dan 2 sudah selesai dilaksanakan diberbagai wilayah Indonesia.
Beberapa kota dan kabupaten sudah menerima SK bagi peserta yang lolos, namun ada beberapa Kota yang belum mendapatkan SK, seperti kota Padangsidimpuan.
Dari info terbaru seleksi PPPK Guru tahap 3 dan merupakan tahap tarakhir seleksi PPPK Guru tahap akhir yang akan dilaksanakan tahun ini.
Berdasarkan informasi terbaru tentang PPPK dari BKN yang diteruskan ke BKD daerah, untuk pelaksanaan akan segera di laksanakan sekitaran April.
Namun sampai sekarang belum ada jadwal pasti untuk melakukan pendaftaran.
Seleksi PPPK Guru tahap 3 ini, peserta yang gagal pada tahap 1 serta tahap 2 masih mendapatkan kesempatan pada ujian seleksi tahap selanjutnya.
PPPK Guru tahap 3 merupakan bentuk pengangkatan kepada guru honor menjadi Aparatur Sipil Negara.
Adapun syarat pendaftaran dan Nilai Passing Grade terbaru untuk PPPK Guru tahap 3 ini tidak jauh beda pada tahun sebelumnya.
Berikut ini syarat pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 3
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
5. Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
6. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap satu dan dua
7. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori I:
Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori 2:
Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500
Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.
-Berikut passing grade PPPK Guru tahap 3 kategori 3:
Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Untuk tanggal daftar Seleksi PPPK Guru tahap 3 dan informasi lain yang berkaitan, kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ ***.
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.