Gurubisa.com - Ada kabar gembira bagi guru honorer terkait pencairan THR dan gaji 13. Hal ini berhubungan dengan THR guru honorer 2022 yang dipertanyakan, begini jawaban lebih lanjut dari Menaker atau Menteri Tenaga Kerja.
THR akan cair paling lambat H-7 lebaran dan guru honorer wajib mendapatkannya. Dengan adanya kabar ini, mudah-mudahan saja guru honorer dari seleksi PPPK maupun sertifikasi memperoleh THR dari pemerintah.
Menurut apa yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers secara virtual, ia mengingatkan para pengusaha supaya melaksanakan kewajibannya terkait pemberian THR.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pemberian THR harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari raya, yakni paling lambat dicairkan tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR ini adalah pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja atau buruh.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa yang berhak menerima THR tahun 2022 ini adalah para pekerja PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer.
Jadi bagi para guru honorer yang tergabung dalam tenaga honorer juga berhak menerima THR.
Hal ini karena THR merupakan soal kewajiban sehingga harus dibayarkan oleh para pengusaha.
Bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi, sehingga dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau tidak melanggar peraturan ini.
Kabar bahagia lain datang untuk para CPNS dan PPPK tahun 2022 yang baru saja dilantik, berdasarkan SK akan mendapatkan THR dan gaji 13. Belum lama ini Menteri Pan-Rb Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan.
Surat tersebut adalah tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN tahun 2022. Kebijakan terkait THR ini selain diberikan kepada PNS juga diberikan pada ASN dan penerima pensiun.***
Sumber : pikiran-rakyat.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.