Usai THR, Menkeu Sampaikan Kabar Baik : Gaji ke-13 PNS di Tahun 2022 NAIK, Kata Sri Mulyani Ini Besarannya

Usai THR, Menkeu Sampaikan Kabar Baik : Gaji ke-13 PNS di Tahun 2022 NAIK, Kata Sri Mulyani Ini Besarannya

Jumat, 29 April 2022


Gurubisa.com - Tak hanya THR, ternyata di Tahun 2022 ini Pegawai Negri Sipil (PNS) juga mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.


Anggaran gaji ke-13 ini pun sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan masuk tahun ajaran baru anak sekolah yakni, direncanakan pada Juli Tahun 2022.


Dikutip chanel Youtube ARD TV Official, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah


Selain itu juga, menjadi salah satu faktor pendorong perekonomian.


Ini dilakukan agar proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.


Untuk gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan, biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan.


Untuk besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai THR yang diterima masing-masing Aparatur Negara.


Dimana, tahun ini jumlahnya lebih besar dibandingkan tahun lalu, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.


Meski belum full namun lebih baik dari tahun 2020 dan 2021, yang tanpa adanya perhitungan Tukin dalam gaji ke-13.


Sedangkan THR, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2020-2030.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.