CEK BOCORAN JADWAL Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Daftar Gaji Terbaru yang Bakal Diterima, Siap-siap!

CEK BOCORAN JADWAL Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Daftar Gaji Terbaru yang Bakal Diterima, Siap-siap!

Jumat, 29 April 2022


Gurubisa.com - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka.


Pemerintah pada tahun ini akan mengutamakan rekrutmen PPPK karena seleksi CPNS ditiadakan.


Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.


Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.


Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022.


Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.


Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.


Namun hingga saat ini, Kemendikbudristek masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti rekrutmen PPPK tahun 2022.


Jadi ditunggu informasi pasti, ya!


Jangan lupa cek perkembangannya di situs resmi Kemendikbudristek.


Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.


Lolos P3K, Guru Honorer Diminta Untuk Tetap Mengajar di Sekolah Asal


Ditemui usai menggelar video conference terkait dampak rekrutmen PPPK terhadap sekolah swasta, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta, BMPS Jateng, Karnadi Hasan menegaskan pemerintah perlu mengkaji penempatan Guru Honorer Swasta yang lolos P3K.


Jika Guru Honorer Swasta tersebut harus pindah dan mengajar di sekolah negeri secara otomatis mereka harus meninggalkan sekolah asal.


Di sisi lain sekolah asal tersebut akan kekurangan guru.


Karnadi Hasan menambahkan padahal ada satu sekolah swasta 6 guru lolos P3K.


Jika nantinya mereka pindah, sekolah swasta akan kalang kabut mencari guru pengganti.


Hal senada diungkapkan anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen.


Menurutnya pemerintah perlu mengkaji ulang penempatan Guru Honorer swasta di sekolah negeri, jangan sampai penempatan tersebut membuat sekolah swasta kewalahan mencari pengganti guru.


Pada kesempatan itu, BMPS Jateng maupun anggota Komisi E DPRD Jateng serta Paguyuban Kepala Sekolah Swasta se-Jateng meminta agar tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta dan berharap pemerintah memberi apresiasi yang sama baik kepada sekolah negeri maupun swasta.


Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat