BUAT Guru PNS dan PPPK, Ada Kabar Gembira dari Mendikbud Nadiem Soal JENJANG KARIR

BUAT Guru PNS dan PPPK, Ada Kabar Gembira dari Mendikbud Nadiem Soal JENJANG KARIR

Senin, 25 April 2022


Gurubisa.com - Berbahagialah bagi guru yang sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Pasalnya di tahun 2022 ini, Kemendikbud akan memberikan dua bentuk apresiasi kepada Guru Penggerak berupa kemudahan.


Program guru penggerak sendiri merupakan salah satu bagian dari program GTK Kemendikbud. Bisa dicek pada portal layanan program GTK Kemendikbud yang dapat diakses melalui aplikasi SIMPKB.


Artinya, para peserta bisa login dan mendaftar dengan menggunakan akun SIMPKB. Untuk login sendiri bisa dilakukan dengan memasukkan surel dan kata sandi.


Bagi yang sudah melakukan login dan lulus seleksi Guru Penggerak, maka silakan simak kemudahan yang akan diberikan Kemendikbud berikut ini, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru.


Tentu bagi para guru yang sudah lulus seleksi Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan menjadi bukti bahwa seseorang tersebut telah lulus seleksi. Kegunaan sertifikat Guru Penggerak sendiri akan dibahas dalam penjelasan berikut.


Perlu diketahui bahwa Kemendikbud hanya akan memberikan kemudahan bagi para guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Kemudahan pertama yaitu terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.


Dikutip dari Permendikbud Ristek No.40 Tahun 2021 menyatakan bahwa untuk menjadi kepala sekolah, salah satu syaratnya adalah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.


Jadi bagi yang sudah punya sertifikat Guru Penggerak, nantinya akan berpeluang besar untuk bisa menjadi kepala sekolah.


Untuk kemudahan ini telah diatur dalam peraturan baru yaitu syarat untuk menjadi kepala sekolah di sini hanya memerlukan sertifikat pendidik dan sertifikat Guru Penggerak.


Sementara untuk pangkatnya sendiri minimal harus 3B untuk PNS. Sedangkan untuk ASN PPPK harus berstatus minimal Ahli Pratama.


Jika misalkan sudah punya sertifikat Guru Penggerak, maka tidak perlu mengikuti tahapan-tahapan untuk mendaftar jadi KS mulai dari pengusulan bakal calon kepala sekolah. Juga tidak perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.


Sedangkan untuk kemudahan kedua yang diberikan oleh Kemendikbud adalah bisa berpeluang besar untuk menjadi tim penilai atau asesor dalam PPG Prajabatan.


Tentunya kemudahan ini diberikan bagi para guru yang sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak.***


Sumber : pikiran-rakyat.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.