BUAT GURU, Ini Cara Sukses Agar KONTRAK sebagai ASN PPPK Tidak Mudah DIPUTUS dan Terus Diperpanjang hingga Masa Pensiun

BUAT GURU, Ini Cara Sukses Agar KONTRAK sebagai ASN PPPK Tidak Mudah DIPUTUS dan Terus Diperpanjang hingga Masa Pensiun

Sabtu, 02 April 2022


Gurubisa.com - Sebanyak 783 guru yang ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Nganjuk, menyandang tugas yang sama beratnya dengan ASN. Mereka harus bekerja loyal meski kontraknya bisa diputus sewaktu-waktu, bahkan tidak mendapat pensiun.


Padahal mereka bersusah payah lolos dalam serangkaian seleksi yang digelar Pemkab Nganjuk pada tahun 2021 lalu. Tetapi itu memang ketentuan yang diterima para PPPK.


Kepala BKD Kabupaten Nganjuk, Adam Muharto menjelaskan, penetapan tenaga PPPK kali ini merupakan tahap awal. Ini karena akan segera menyusul sebanyak 263 tenaga guru yang masuk tahap dua dan kini masih proses verifikasi.


"Dalam waktu dekat ini untuk penetapan tenaga PPPK tahap kedua akan dilakukan setelah proses verifikasi selesai," kata Adam, Jumat (1/4/2022).


Dikatakan Adam, sebenarnya dalam rekrutmen tenaga PPPK Kabupaten Nganjuk ada sebanyak 1.168 formasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun yang memenuhi persyaratan dan kriteria dalam perekrutan tenaga PPPK dalam tahap pertama sebanyak 786 orang, tetapi tiga orang meninggal.


Dan untuk tahap kedua sebanyak 263 orang PPPK yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan. "Dan tenaga PPPK yang lolos seleksi tersebut mulai hari ini ditetapkan dalam SK sehingga segera bisa menjalankan tugasnya masing-masing," ucap Adam.


Sementara Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, pihaknya mengharapkan para PPPK yang telah ditetapkan dalam SK harus betul-betul menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan lebih baik. Di samping itu, tenaga PPPK harus bisa ikut mewujudkan pembangunan Kabupaten Nganjuk yang nyawiji.


"Untuk itu, kami mengajak tenaga PPPK untuk ikut bangkit membangun Kabupaten Nganjuk menjadi lebih baik lagi setelah terpukul pandemi Covid-19," kata Marhaen.


Ditambahkan Marhaen, pihaknya mengingatkan kalau tenaga PPPK tersebut juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang membedakan antara PPPK dan PNS, yakni PNS sebagai pegawai tetap dan PPPK sebagai tenaga kontrak kerja.


Karena itu tenaga PPPK juga memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan PNS Pemkab Nganjuk. Dan tenaga PPPK akan mendapatkan pembaruan kontrak kerja selama satu tahun sampai 30 tahun.


Namun apabila tenaga PPPK tersebut tidak bisa bekerja dengan baik, maka bisa saja dilakukan pemutusan kontrak kerja sesuai aturan yang ada.


"Makanya, tenaga PPPK harus bisa bekerja maksimal sesuai tugas yang diamanatkan. Bekerja dengan loyalitas yang tinggi dan bertanggung jawab penuh dalam setiap tugas yang dibebankan," tegasnya. ****


Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.