TAK SEMUA DAPAT, Inilah Daftar Kriteria Guru yang Resmi Terima Tunjangan Profesi Guru 2022, CEK!

TAK SEMUA DAPAT, Inilah Daftar Kriteria Guru yang Resmi Terima Tunjangan Profesi Guru 2022, CEK!

Kamis, 10 Maret 2022


Gurubisa.com - Intip kriteria Guru yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2022, cek disini dan penuhi syaratnya.


Sebelum pada kriteria Guru, perlu diketahui Tunjangan Profesi Guru merupakan salah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah.


Pemerintah memberikan Tunjangan berupa Tunjangan Profesi Guru ini sebagai bentuk untuk mengapresiasi guru karena telah profesionalitas dalam mengabdi.


Perlu diketahui, Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan dibagi dari Triwulan 1 hingga Triwulan 4.


Selain itu, besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.


Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.


Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis atau syarat atau kriteria guru yang harus diperhatikan dan dipenuhi.


Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 :


a. Memiliki sertifikat pendidik;


b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementrian;


c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;


d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh kementrian;


e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;


f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling renda dengan sebutan 'baik';


h. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan


i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


Demikian Juknis atau persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.


Semoga bermanfaat.***


Sumber : pikiran-rakyat.com