SEGERA Siapkan 3 Berkas Wajib Ini, Jika Tunjangan Guru Honorer Triwulan 1 Tahun 2022 Ingin Cair

SEGERA Siapkan 3 Berkas Wajib Ini, Jika Tunjangan Guru Honorer Triwulan 1 Tahun 2022 Ingin Cair

Kamis, 24 Maret 2022


Gurubisa.com - Pencairan dana Tunjangan Guru Honorer Triwulan 1 Tahun 2022 akan segera dicairkan.


Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencarian Tunjangan Guru Honorer Triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret.


Namun, hal itu bisa dilakukan setelah calon penerima Tunjangan Guru Honorer menyiapkan 3 berkas wajib administrasi pencairan tunjangan.


Lantas berkas apa saja yang harus disiapkan agar dana Tunjangan Guru Honorer Triwulan 1 Tahun 2022 segera dicairkan.


Dirangkum mantrasukabumi.com dari surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana Tunjangan Guru Honorer Triwulan 1 Tahun 2022.


1. Surat Pengantar


Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.


Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.


2. Halaman Info GTK


Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.


Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.


Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.


Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.


3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.


Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.


Sementara itu, alur pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru swasta adalah sebagai berikut:


1. Guru mengumpulkan berkas administrasi pencairan seperti surat pengantar, print out halaman Info GTK yang sudah valid, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.


2. Guru menunggu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan bisa dicek di laman Info GTK.


3. Guru menunggu diterbitkan Nomor Surat Perintah Membayar atau yang dikenal dengan SPM.


4. Guru selanjutnya menunggu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau disebut SP2D.


5. Setelah itu guru menunggu minimal 2 minggu setelah penerbitan SP2D untuk dana masuk ke rekening.


Itulah syarat dan alur pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru swasta Triwulan 1 Tahun 2022.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.