Gurubisa.com - Bulan April 2022, para PNS dan PPPK akan segera menerima tunjangan jika memenuhi beberapa syarat tertentu.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut di bulan April, para PNS dan PPPK harus memenuhi kriteria bagi guru ASN yang belum bersertifikat pendidik.
PNS dan PPPK harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1. PNS dan PPPK juga diwajibkan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu, guru ASN juga harus aktif dan hadir selama masa pengajaran, serta memenuhi beban kerja terhadap guru ASN.
Kriteria terakhir, yaitu tentunya setiap PNS dan PPPK harus terdata di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Namun, selain memenuhi kriteria tersebut, para PNS dan PPPK juga harus memenuhi empat berkas yang perlu disiapkan agar mendapat tunjangan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube wawan ruswandi pada 18 Maret 2022, PNS dan PPPK hanya perlu memenuhi empat berkas untuk mendapatkan tunjangan di bulan April.
Empat berkas tersebut perlu disiapkan dari jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan April 2022.
Berkas dan dokumen tersebut akan dikumpulkan oleh pihak tertentu sebagai syarat mendapatkan tunjangan di bulan April.
Berkas pertama yang harus dikumpulkan untuk PNS adalah fotocopy SK pangkat terakhir, serta wajib dilegalisir oleh sekolah. Sedangkan untuk PPPK, yaitu fotocopy dan legalisir SK perpanjangan kontrak tahun 2022.
Berkas dan dokumen yang kedua adalah fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar (SKPBM) semester 2 yang dilegalisir oleh kepala sekolah. Berkas yang satu ini sangat mudah dicari atau didapatkan.
Berkas ketiga yang harus para PNS dan PPPK persiapkan ialah fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir.
Sedangkan berkas terakhir yang harus dipenuhi oleh PNS dan PPPK merupakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi dengan tanda tangan kepala sekolah serta materai Rp 10.000.
Setelah empat berkas atau dokumen telah disediakan, PNS atau PPPK dapat mengirim berkas tersebut ke bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan kabupaten daerah tertentu.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat