Gurubisa.com - Keputusan peserta seleksi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan nonguru mengundurkan diri di tengah proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) membuat gerah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Kabar gembiranya, BKN sudah menyiapkan pengganti untuk para CPNS dan PPPK guru maupun nonguru yang mengundurkan diri di tengah proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Mereka akan digantikan oleh peserta yang lulus passing grade (PG) dengan rangking terbaik.
"Pergantian tersebut sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya," kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com.
Menurut Suharmen, ada beberapa instansi yang meminta peserta yang mengundurkan diri baik CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru diganti dengan peserta lainnya.
Berdasar PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, kalau ada peserta CPNS yang mengundurkan diri maka bisa digantikan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi.
Begitu juga dengan peserta PPPK guru dan nonguru, proses pergantiannya sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB 20/2021 serta PermenPAN-RB 29/2021.
Yang perlu diketahui, usulan pergantian peserta tidak bisa diakomodasi apabila peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP CPNS, NIP PPPK guru dan nonguru.
"Jadi, pergantian bisa dilakukan sebelum NIP ditetapkan.
Caranya dengan mengambil peserta di bawah peserta yang mengundurkan diri," ujar Deputi Suharmen.
Contohnya, peserta yang mengundurkan diri ranking 5 dari 6 peserta.
Formasi yang disiapkan 5 formasi, otomatis ketika pergantian, ranking 6 naik ke atas.
Hingga 26 Februari 2022, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK nonguru.
Selebihnya masih diproses oleh BKN. (esy/jpnn)
Sumber : https://bali.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.