Gurubisa.com - Kabar gembira untuk para guru honorer.
Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membawa dampak positif bagi guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perubahan kebijakan BKN terkait syarat syarat pengusulan penetapan NIP PPPK membuat para guru honorer dengan masa kerja di bawah 3 tahun akhirnya terakomodasi.
Awalnya guru honorer muda banyak yang sudah patah semangat karena terganjal syarat masa kerja minimal 3 tahun.
"Peserta PPPK guru di Jawa Barat aman begitu terbit surat BKN tertanggal 7 Maret 2022.
Sebelumnya sempat tersisir karena masa kerja 3 tahun itu," ujar Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat dilansir dari JPNN.com.
Rizki Safari Rakhmat mengeklaim bukan hanya Jawa Barat, peserta PPPK guru di daerah-daerah lain juga terselamatkan.
Menurutnya, surat BKN tertanggal 14 Februari yang mewajibkan harus ada surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM masa kerja peserta dalam pengusulan penetapan NIP PPPK, sempat menimbulkan masalah.
Surat tersebut memicu terjadinya multitafsir dalam pengurusan usulan NIP PPPK.
Namun, dengan surat BKN 7 Maret dinyatakan SPTJM hanya berlaku untuk PPPK nonguru.
"Kami berterima kasih kepada BKN karena memperjelas SPTJM itu bukan untuk PPPK guru," ujar
Rizki Safari Rakhmat. Rizki Safari Rakhmat mengatakan dengan surat tersebut, guru honorer yang sempat masuk daftar peserta PPPK guru dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, kini tidak dipermasalahkan kembali.
“Saya gembira karena sudah aman teman-teman di daerah. Mudah-mudahan SK PPPK segera terbit dan kami langsung diangkat secara resmi," papar Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)
Sumber : https://bali.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.