Gurubisa.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyoroti guru honorer lulus passing grade (PG), tetapi tanpa formasi PPPK 2021.
Mereka tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi para guru honorer tersebut.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril memaparkan ada 487.814 guru honorer yang sudah lulus PG, baik ada formasi PPPK maupun tidak.
Menurutnya, jumlah itu hampir memenuhi kuota, tetapi semua kembali pada formasi.
Tercatat hanya 293.860 guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap 1 dan 2. Adapun, 193.954 lulus PG tanpa formasi.
"Nah, 193.954 guru itu yang menjadi salah satu fokus utama kami untuk menyelesaikannya di PPPK 2022," kata Dirjen Iwan dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).
Dirjen Iwan menyatakan dibutuhkan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan formasi baru tahun 2022.
Dia menyebutkan ada empat poin penting dalam regulasi yang sementara digodok, yaitu:
1. Mengakomodasi guru yang telah lulus PG.
2. Memperbesar kuota formasi. Ketentuan ini menurut Dirjen Iwan sangat ditentukan oleh pemerintah daerah. Jika pemda mengajukan formasi secara maksimal, maka akan tersedia 970.410 formasi.
"Ini merupakan gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebanyak 758.018," ungkap Dirjen Iwan.
3. Mencegah terjadinya pergeseran antarguru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.
4. Mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. (esy/mcr13/jpnn)
Sumber : https://jatim.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.