Honorer Mohon Jangan Syok, BKN Bongkar Penyebab Penetapan NIP PPPK Bergerak Lamban, Duh

Honorer Mohon Jangan Syok, BKN Bongkar Penyebab Penetapan NIP PPPK Bergerak Lamban, Duh

Selasa, 22 Maret 2022


Gurubisa.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya merespons penyebab penetapan nomor induk pegawai (NIP) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 berjalan lamban. 


Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan cepat atau tidaknya penetapan NIP PPPK tergantung usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 


"Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK, BKN langsung menggarapnya," kata Satya Pratama kepada JPNN.com. 


Karena itu, Satya Pratama mengimbau guru honorer tenang lantaran proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 tengah berjalan. 


Sebelumnya, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 dilanda kegalauan. 


Pasalnya, hingga memasuki pekan ketiga Maret 2022, jumlah NIP PPPK guru yang sudah ditetapkan tidak berubah signifikan sejak Januari. 


Para guru honorer heran apa sebenarnya yang terjadi dengan proses penetapan NIP PPPK ini, sedangkan syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sudah ditiadakan. 


Bagaimana dengan pertimbangan teknik (Pertek) yang disinyalir menghambat penetapan NIP PPPK seperti yang dibahas guru honorer di Jawa Barat?


Satya Pratama menegaskan tidak seperti itu. 


Menurutnya, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.


Meskipun begitu, Satya mengatakan akan mengecek apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kota/kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN atau belum.  


"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucap Satya Pratama menegaskan. 


Satya Pratama menegaskan bahwa jajaran BKN memegang prinsip first come first served untuk penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK. 


Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses. 


Prosesnya tidak lama asal dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap. 


Instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit Pertek.


Karena itu, Satya Pratama mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit. 


Kalau memang sudah lulus seleksi dan diumumkan resmi oleh instansi serta diusulkan oleh instansi maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.  


"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," papar Satya Pratama. (esy/jpnn)


Sumber : https://bali.jpnn.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.