Gurubisa.com - Aturan tegas dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasar Surat tertanggal 14 Februari 2022, BKN mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dalam berkas usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK.
Karena aturan baru ini ada sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.
Beberapa di antaranya yang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap alias BTL karena honorer tersebut sebelum mengabdi di sekolah negeri, sempat mengajar di sekolah swasta.
"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ujar Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com.
Berdasar aturan baru BKN, syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.
Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
Mohamad Badrul Munir berharap akan ada kebijakan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.
Di Kota Kediri ada 11 guru honorer yang dinyatakan BTL karena masa kerja di sekolah negeri kurang dari 3 tahun.
Namun, belakangan 6 orang dinyatakan bisa diangkat dan dikeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN.
Sisanya 5 orang masih dinyatakan BTL.
"Teman-teman guru honorer sampai stres karena statusnya BTL, padahal berkas tambahan untuk SK mengajar di sekolah swasta sudah dicantumkan," cetusnya.
Arul, sapaan akrabnya mengatakan sudah dua kali mengurus perbaikan berkas, tetapi masih dinyatakan BTL alias berkas tidak lengkap.
Kondisi ini membuat pengeng para honorer.
“Saya ikut pusing juga karena tanggung jawab mengawal kawan-kawan," ujar guru pendidikan agama Islam (PAI) yang akan menerima SK PPPK pada Selasa besok (8/3) itu.
Dia mengaku mendapat informasi kasus serupa juga dialami para guru honorer di daerah lainnya.
Arul menduga banyak yang dinyatakan BTL karena terganjal masa kerja. (esy/jpnn)
Sumber : https://bali.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.