TIDAK DIUNDANG PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini SOLUSI dari Kemendikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah, Silakan Diikuti!

TIDAK DIUNDANG PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini SOLUSI dari Kemendikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah, Silakan Diikuti!

Minggu, 27 Februari 2022


Gurubisa.com - Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 telah berakhir pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.


Diundang dalam PPG dalam jabatan tahun 2022 tentunya menjadi impian dari para pendaftar PPG daljab.


Diketahui melalui surat edaran Kemendikbud Ristek yang diterbitkan pada Jumat, 25 Februari 2022, mengenai pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 tahap 2.


Dalam surat tersebut diberitahukan mengenai data yang perlu dimutakhirkan oleh peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 yakni diantaranya:


1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK.


2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah.


3. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi Dapodik Dinas.


Lebih lanjut untuk guru yang sudah menerima SK PPPK tahap 1, dibeberapa daerah guru sudah muncul untuk SK PPPK telah diserahkan BKPP, seperti yang terjadi di Magetan dan Banjang.


Pada bagian lain dalam surat edaran Kemendikbud juga menuliskan tentang pemutakhiran data yang dapat dilakukan oleh guru.


“Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.”


Kemudian untuk pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah yang mengajar di sekolah formal dalam lingkungan Kemendikbud Ristek,


Kesempatan tersebut diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 1.


Tentunya ini dapat menjadi kabar gembira bagi guru dan kepala sekolah yang belum bisa mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022.


Kebijakan baru dari Kemendikbud Ristek ini merupakan langkah baru untuk guru dan kepala sekolah agar dapat melakukan pemutakhiran data.


Adapun pemutakhiran data ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 21 Maret 2022, pukul 23.59 WIB.


Aturan ini juga merupakan bentuk solusi dari Kemendikbud bagi guru dan kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat sebagai guru untuk diundang PPG dalam jabatan tahap 1 di tahun 2022.


Selanjutnya setelah guru melakukan verval data, dapat melakukan pengecekkan terkait validasi datanya melalui SIMPKB.


Pastikan guru telah melakukan pemutakhiran data dan status validasinya valid. Hal ini agar guru dapat terjaring pada PPG di tahap 2.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita PPG 2022 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.