Gurubisa.com - Guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 2021 mulai menandatangani kontrak dengan masing-masing pemerintah daerah pada 17 Februari 2022 kemarin.
Dengan penandatanganan kontrak ini, maka para guru honorer resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka pun akan mulai menerima haji dan tunjangan kinerja pada Maret 2022 mendatang.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan dengan ditandatanganinya kontrak ini, maka pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Nunuk menuturkan gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022.
Kemendikbudristek mendorong untuk pemerintah daerah segera melakukan tanda tangan kerja dengan para guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK.
"Semoga prosesnya lancar, agar para guru honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya," ucap Nunuk.
Dia meminta para guru honorer yang belum lulus PPPK untuk tidak berkecil hati, karena masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini.
Menurutnya, guru yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia.
"Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini," kata Nunuk. (*)
Sumber : https://jogja.tribunnews.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bernanfaat.