Gurubisa.com - Beredar kabar soal PNS yang bisa mendapatkan dana pensiun sebesar Rp700 juta hingga Rp1 miliar.
Bahkan pembayaran dana pensiun itu akan menggunakan skema fully fauded.
Dikutip Okezone.com, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sudah pernah melakukan diskusi dengan PT Taspen terkait uang tunjangan PNS.
"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,” ujar Tjahjo pada Maret 2021 lalu.
Lalu benarkah PNS bisa dapat dana pensiun Rp1 miliar?
Berikut fakta-fakta yang sudah Okezone.com rangkum terkait rencana PNS dapat Rp1 miliar sebagai tunjangan pensiun:
1. Perubahan Skema
Dalam rencana tunjangan PNS yang bisa dapat Rp700 juta hingga Rp1 miliar ini ternyata membuat perubahan skema.
Di mana awalnya menggunakan skema pay as you go kini bakal diganti dengan fully funded atau pembayaran secara penuh.
2. Ada Potongan pada Skema Lama
Dalam skema pay as you go yang sudah diterapkan lama itu memotong gaji PNS sebesar 10 persen.
Dengan rincian potongan tersebut untuk jaminan kesehatan, tabungan hari tua dan gaji pensiunan sebesar 4,75 persen.
3. Asal Dana dalam Skema Fully Funded
Kemudian dalam skema terbaru yang diusulkan, yakni fully funded berasal dari iuran pemerintah dan PNS tersebut.
4. Besaran Iuran Fully Funded Bebas
Skema fully funded juga berencana untuk membebaskan PNS mengatur besarannya.
Dengan syarat tak memberatkan pemerintah dari jumlah anggaran yang ada.
5. Kopri Ikut Bersuara
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh pun menyuarakan soal rencana PNS bisa dapat Rp1 miliar.
Menurutnya, dengan skema terbaru diharapkan bisa ada perbaikan nantinya.
“Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta, Rp75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun mengiur nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa,” ujarnya dalam Musyawarah Nasional ke-IX Korpri, Jumat (28/1/2022).
Dia menyebut agar dana pensiun PNS yang diterima sesuai dengan lamanya waktu mereka bekerja.
Setidaknya pensiunan PNS bisa menerima 50 persen total penghasil bukan dihitung berdasarkan gaji pokok saja seperti yang sekarang ini.
“Mudah-mudahan besok kalau kita pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang. Tapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50% dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok,” harapnya.
Sumber : https://economy.okezone.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.