Gurubisa.com - Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 dibuka pada tanggal 10 Februari 2022.
Terdapat beberapa kriteria guru yang dapat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022, seperti yang memiliki akun SIMPKB dan NUPTK.
Namun, ada juga kriteria guru yang tidak boleh mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022.
Salah satunya adalah guru honor sekolah, menurut surat edaran resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, tidak memperbolehkan guru honor sekolah mengikuti PPG dalam jabatan 2022.
Sebab guru honor sekolah tidak termasuk sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengikuti PPG daljab tahun 2022.
Lebih lanjut untuk sasaran peserta PPG daljab tahun 2022 salah satunya yaitu data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022.
Selain itu pada pembahasan mengenai persyaratan administrasi di poin c dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa:
Hasil pindai (scan) SK Kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) Atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2010/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).
Sehingga untuk PPG daljab 2022 ini, diperuntukkan untuk diantaranya yakni:
1. Guru PNS
Guru PNS dengan TMT maksimal pada tanggal 1 Januari 2019. Terkait tentang pembagiannya nanti akan diatur oleh Kemendikbud Ristek.
Terkait ketentuan para peserta PPG, apakah akan mengikuti PPG dengan jangka waktu tiga bulan atau enam bulan.
Untuk PNS nanti akan mendapatkan SK dari Gubernur, atau Bupati / Walikota jika berasal dari daerah seperti di SD atau SMP.
Kalau untuk SMA atau SMK akan diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
2. GTY (Guru Tetap Yayasan)
Untuk GTY harus memenuhi persyaratan SK yaitu dari Ketua Yayasan.
3. Guru Honorer Daerah Tingkat 1
Untuk guru honorer daerah tingkat 1 di sekolah lanjutan atau SLTA baik SMA atau SMK akan mendapatkan SK dari Gubernur.
4. Guru Honorer Daerah Tingkat 2
Untuk guru honorer daerah tingkat 2 ini merupakan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.
Sehingga untuk di tahun 2022, dalam PPG daljab guru honorer sekolah belum dapat menjadi sasaran pemerintah untuk mengikuti PPG daljab tahun 2022.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.