Pemberkasan Tahap 2 Telah SELESAI, Bu Nunuk Sampaikan Kapan Seleksi PPPK Tahap 3 Resmi DIBUKA, Simak!

Pemberkasan Tahap 2 Telah SELESAI, Bu Nunuk Sampaikan Kapan Seleksi PPPK Tahap 3 Resmi DIBUKA, Simak!

Selasa, 15 Februari 2022


Gurubisa.com - Pemberkasan PPPK Guru 2021 tahap 2 sudah berakhir sejak 4 Februari 2022. Lalu kapan PPPK tahap 3 dibuka?


Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan saat ini PPPK tahap 3 masih dalam pembahasan Kemendikbudristek dan panselnas.


Jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada akhir Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.


Nunuk memastikan sekolah induk tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan seleksi kompetensi III ini. Sebelumnya muncul kabar hoaks mengenai adanya prioritas bagi sekolah induk.


Perlu diingat jika tahap 3 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II. Oleh karena itu, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.


Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menyebutkan, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.


Kriterianya:


1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;


2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;


3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.


Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan seleksi kompetensi sebelumnya. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta di antaranya Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi wawancara.


Informasi PPPK tahap 3 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.


Sumber : https://www.ayobandung.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.