KemenPAN-RB : Peserta yang Lulus PPPK 2022 DILARANG Ikut Seleksi CPNS 2023, Ini Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru

KemenPAN-RB : Peserta yang Lulus PPPK 2022 DILARANG Ikut Seleksi CPNS 2023, Ini Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru

Selasa, 15 Februari 2022


Gurubisa.com - Kabarnya bila peserta lulus tes PPPK, maka mereka tak bisa coba seleksi CPNS 2023.


Berikut aturan pengunduran diri khusus guru dan sanksi apabila peserta mengundurkan diri, sementara mereka dinyatakan lulus.


Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka.


Tahun ini, hanya akan ada seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.


Dirinya menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.


“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo, dikutip laman Menpan, Selasa (18/1/2022).


Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.


Lulus PPPK 2022 Tak Bisa Lagi Coba CPNS? 


Pertanyaan apakah peserta yang sudah PPPK 2022 masih bisa mendaftar CPNS cukup banyak ditanyakan saat ini.


Tahun 2021 lalu, Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi.


Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.


"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, dikutip Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Kompas.com. 


Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah.


Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.


Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.


Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus.


Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.


Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.


Dalam seleksi PPPK jabatan fungsional hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.


Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


Dilanjutkan wawancara dengan metode computer assisted test (CAT).


Apa perbedaan PNS dan PPPK?


Pengertian PNS dan PPPK


Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).


PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.


Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.


Hak kompensasi/jaminan


Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.


Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.


Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.


Mengutip Kompas.com , 2 Mei 2021, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.


Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.


Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.


Gaji PNS dan PPPK


PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.


Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.


Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:


Golongan I


Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II


Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III


Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV


Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Sementara itu gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres tersebut:


Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.


Adapun yang membedakan hak PPPK dan PNS yakni tunjangan pensiun.


PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.


Pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.


Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.


"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.


Sementara itu di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.


Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.


Cara menentukan golongan PPPK


Cara menentukan golongan PPPK didasarkan pada Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019.


Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.


Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:


1. SD, golongan PPPK I


2. SMP sederajat, golongan IV


3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V


4. Diploma II, golongan VI


5. Diploma III, golongan VII


6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX


7. Pascasarjana S2, golongan X


8. Pascasarjana S3, golongan XI. (*)


Sumber :  https://solo.tribunnews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.