KABAR BAIK, Ini 3 Kategori Guru Yang TIDAK WAJIB 24 Jam, Tunjangan Sertifikasi Tetap CAIR, Selamat!

KABAR BAIK, Ini 3 Kategori Guru Yang TIDAK WAJIB 24 Jam, Tunjangan Sertifikasi Tetap CAIR, Selamat!

Selasa, 15 Februari 2022


Gurubisa.com - Dalam peraturan Mendikbud nomor 4 tahun 2022, Kemendikbud menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN (Aparatur Sipil Negara).


Tunjangan sertifikasi yang akan dibahas adalah merupakan bentuk apresiasi terhadap guru atas dedikasinya mengajar yang diberikan oleh negara.


Dalam penerimaan tunjangan profesi, guru ASN harus memenuhi beberapa persyaratan.


Dalam beberapa persyaratannya tentang syarat penerimaan tunjangan profesi guru, terdapat pada poin keenam, yakni memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Lewat peraturan ini guru memiliki beban mengajar 24 jam dan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.


Kemudian di dalam Permendikbud ini dijelaskan keterangan tentang pengecualian bagi guru dalam pemenuhan persyaratan beban kerja.


Berikut adalah tiga kategori guru yang tidak wajib 24 jam dan tetap mendapatkan tunjangan profesi.


1. Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian


2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian


3. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus


Untuk penjelasan daerah khusus pada poin ketiga dijelaskan pula di dalam Permendikbud.


Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 


Guru ASN yang berada dalam daerah khusus yang dijelaskan di atas tidak dibebankan jam kerja 24 jam dan bisa tetap mendapatkan tunjangan profesi guru.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.