Gurubisa.com - Jadwal seleksi PPPK Tahap 3 akan segera dibuka. Namun, bagi peserta harus mengetahui syarat dan kriteria untuk memilih formasi.
Pasalnya, syarat dan kriteria memiliki formasi untuk PPPK Tahap 3 merupakan syarat secara umum.
Syarat dan kriteria memilih formasi PPPK Tahap 3 seringkali menjadi pertanyaan bagi peserta PPPK Tahap 1 dan 2, bagi yang lulus PG.
Sementara itu, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sempat membahas mengenai formasi PPPK Tahap 3.
Secara umum dapat dilihat berdasarkan peraturan yang telah Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021.
Isinya tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru serta Instansi Daerah tahun 2022.
Inilah syarat PPPK
1. Peserta memilih formasi kembali di instansinya yang masih belum terisi serta sesuai dengan Sertifikat Pendidik atau Kualifikasi Pendidikan
2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
Ketentuan: Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1 dan 2. Nantinya, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1 dan 2.
Sementara itu, kriteria PPPK Tahap 3 adalah sebagai berikut.
1. Guru non-ASN yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah serta telah terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lolos seleksi kompetensi II
2. Tenaga honorer eks, dengan kategori II sesuai database tenaga honor Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II
3. Guru swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat serta telah terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum serta terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG ) Kemendikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II
5. Peserta yang akan mendaftar PPPK Tahap 3 dapat kembali memilih formasi melalui laman sscasn.go.id
6. Peserta dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia serta sesuai dengan Serdik dan/atau kualifikasi Pendidikan
BKN telah merincikan secara mendetail terkait syarat dan kriteria tersebut. Jika membuka laman BKN, klik pada bagian peraturan, file akan otomatis terunduh.
Untuk jadwal penyelenggaraan PPPK Tahap 3, diprediksi akan dibuka setelah evaluasi PPPK Tahap 2 berakhir. Diperkirakan sekitar pertengahan Februari 2022.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.