Gurubisa.com - Penyebab tidak terpanggil PPG dalam Jabatan seringkali menjadi salah satu resiko yang dihindari.
Pasalnya, bagi guru yang sudah mengabdi sangat lama, terpanggil ikut PPG dalam Jabatan adalah hal yang dinantikan.
Diantara penyebab tidak terpanggil ikut PPG dalam Jabatan ternyata tidak hanya berdasarkan syarat.
Pasalnya, ada beberapa penyebab lainnya yang harus diperhatikan.
1. Pernah Mengundurkan diri sebagai Peserta PPG dalam Jabatan.
Bagi guru yang sudah lulus Pretest biasanya diminta untuk mengumpulkan administrasi di LPTK untuk dapat mengikuti PPG dalam Jabatan.
Sementara, untuk seleksi administrasi biasanya, seorang guru calon PPG diminta membubuhkan tanda tangan fakta integritas di atas materai.
Pada fakta integrasitas terdapat pernyataan tentang sanksi berupa.
'Bahwa saya sanggup ditempatkan di LTMPT mana sajaydan sanggup mengikuti seluruh proses pelaksanaan PPG Daljab dari awal sampai akhir.
Apabila dikemudian hari saya mengundurkan diri dari proses PPG Daljab, saya sanggup mengembalikan uang negara yang telah diterima untuk pembiayaan PPG Daljab dan diberi sanksi penundaan keikutsertaan dalam proses sertifikasi selanjutnya'.
Artinya, saat guru mengikuti PPG LPTK. Namun, tidak menyelesaikan dari awak hingga akhir sampai tuntas atau dalam arti mengundurkan diri, maka secara otomatis mendapat sanksi.
Salah satu sanksi adalah soal keikutsertaan dalam proses sertifikasi selanjutnya untuk PPG 2022 dalam Jabatan.
Bagi peserta yang lulus Pretest sebisa mungkin untuk tidak melakukan pengunduran diri, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Xabi TV.
2. Data tidak tersinkronisasi dengan baik.
Jika terdapat data yang tidak tersinkronisasi dengan baik, entah di akun SIMPKB, Simpatika atau akun Siaga. Maka dapat menjadi salah satu penyebab tidak terpanggi PPG dalam Jabatan
Beberapa data yang harus tersinkronisasi dengan baik agar terpanggil di PPG Dalam Jabatan adalah:
a. Nama dan NIK peserta harus sesuai dengan KTP elektronik.
b. Status kepegawaian peserta harus sesuai dengan SK
Contohnya: Jika mengajar dan memiliki guru tetap yayasan, maka di info GTK harus tercatat sebagai jabatan yang dimaksud.
Untuk sekolah negeri, SK yang diinput berdasarkan SK Kepala Daerah masing-masing.
c. TMT mengajar di Info GTK harus sebelum 31 Desember 2015
d. Input kualifikasi Ijazah dan Riwayat Pendidikan dengan benar.
Salah satu penyebab tidak terpanggilnya PPG dalam Jabatan adalah salah input kualifikasi Ijazah dan Riwayat Pendidikan dengan benar.
Nah, itulah 2 penyebab tidak terpanggilnya PPG dalam Jabatan.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita PPG dalam Jabatan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.