BUAT GURU, INI CARA MUDAH Cek Hasil Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2022, Siap-siap jadi Guru Sertifikasi

BUAT GURU, INI CARA MUDAH Cek Hasil Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Tahun 2022, Siap-siap jadi Guru Sertifikasi

Selasa, 01 Februari 2022


Gurubisa.com - Mengecek hasil pemutakhiran data calon PPG merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan oleh calon peserta PPG.


Pasalnya, dalam pengecekan hasil pemutakhiran data PPG, calon peserta PPG dapat mengetahui status kevalidan dari data yang sebelumnya sudah diisi di Dapodik.


Data calon peserta PPG juga menjadi hal yang mutlak untuk mempengaruhi status kelulusan peserta.


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan surat edaran pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru, pada Minggu, 13 Januari 2022.


Data yang perlu dimutakhirkan ini adalah yang pertama mulai dari TMT awal mengajar.


Tentunya untuk TMT harus sesuai sebelum tahun 2016 , selain itu riwayat pendidikan dilengkapi dengan memberikan informasi mengenai ijazah terakhir S1 atau D4.


Selanjutnya untuk nomor induk kependudukan sudah terverifikasi melalui laman verval PTK.


Selain itu, waktu pemutakhiran data peserta PPG, operator Dapodik di sekolah harus sudah melakukan sinkronisasi yaitu maksimal tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.


Jika Anda sudah melakukan pemutakhiran data, maka selanjutnya yaitu cara melihat hasil pemutakhiran data peserta PPG tahun 2022.


1. Masuk ke laman SIM PKB


Laman SIM PKB yaitu https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id atau juga dapat masuk ke laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id


Di dalam laman tersebut akan ada berbagai macam halaman login, yang mana user dan passwordnya sama.


Untyk hasil status Anda sudah sukses atau belum yaitu terkait tentang pemutakhiran data calon peserta PPG tahun 2022.


Anda dapat masuk ke SIM PKB ‘Admin / Personal’ lalu klik tombol masuk.


Setelah Anda masukan surel dan passwordnya. Setelah itu klik masuk.


2. Cek Status Data


Ketika sudah berhasil login ke pengisian PKB, jika Anda ingin mendapatkan status sudah valid. Hal tersebut merupakan hasil dari pemutakhiran calon peserta PPG tahun 2022.


Dalam hal tersebut terdapat informasi yang harus Anda ketahui terkait tentang pemutakhiran data, apakah sudah memenuhi syarat atau belum dan juga nanti pastikan untuk data ini sudah tersinkron atau belum.


Jika nanti sudah sinkron, maka pastikan juga disini untuk sinkron terakhirnya kapan. Oleh sebab itu harus dipantau secara berkala.


Hal yang paling penting yaitu sesuai dengan surat edaran dari Kemendikbud Ristek di atas yaitu terkait dengan NIK dan NUPTK, maka harus valid atau ceklis hijau.


3. Cek Status TMT


TMT awal pengangkatan,


Seperti diketahui bahwa untuk penjaringan PPG tahun 2022, jika tidak ada perubahan dari pemerintah peraturan batas minimal pengabdian tahun 2015.


Pada TMT ini pastikan sesuai dengan realita dan sesuai dengan SK yang dimiliki dan untuk jenis PTK.


Anda harus memastikan jenis masuk PTK, apakah masuk ke grup kelas atau mata pelajaran.


4. Cek Jenis Kepegawaian


Seperti diketahui untuk bisa terjaring ke dalam PPG dalam jabatan tahun 2022, bisa PNS, CPNS, atau Guru Honor Daerah.


Kalau misalnya guru dari sekolah negeri, merupakan guru yang mendapatkan SK dari Kepala Dinas atau mendapatkan SK kesepakatan dari Bupati atau Walikota.


Selanjutnya untuk Satminkal, Jenjang pendidikan terakhir, status sertifikasi, dan status peserta PPG 2020-2021 dapat disesuaikan dengan realitas yang ada.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.