SAH, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Berikut Daftar Terbaru Beserta Tunjanganya, Selamat Bagi yang LULUS

SAH, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Berikut Daftar Terbaru Beserta Tunjanganya, Selamat Bagi yang LULUS

Kamis, 13 Januari 2022


Gurubisa.com - Daftar gaji PPPK akan diulas dalam artikel ini. PPPK merupakan singkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).


PPPK ada dua jenis, PPPK guru dan PPPK non guru. Sama halnya seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan.


Besaran gaji yang akan diterima PPPK sudah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).


Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.


Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.


Berikut gaji PPPK berdasarkan golongan:


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Tunjangan PPPK


1. Tunjangan keluarga


2. Tunjangan pangan


3. Tunjangan jabatan struktural


4. Tunjangan jabatan fungsional


5. Tunjangan lainnya.


Sekadar informasi, gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Dengan demikian, gaji PPPK bisa lebih besar dibanding gaji PNS.


Sumber : okezone.com


Demikian berita Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.