GAGAL di 2021, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Terealisasi di 2022? Menteri Tjahjo Beri Keterangan Resmi, SIMAK

GAGAL di 2021, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Terealisasi di 2022? Menteri Tjahjo Beri Keterangan Resmi, SIMAK

Sabtu, 01 Januari 2022



Gurubisa.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Di mana minimal gaji yang didapat akan direaliasasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.


Dalam keterangannya, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.


"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.


Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.


"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.


Sebelumnya wacana mengenai gaji PNS minimal Rp 9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini. Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.


Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.