BKN : PPPK dan PNS Sama-sama Pegawai ASN tapi Gajinya BEDA, Faktanya Gaji PPPK Lebih Tinggi

BKN : PPPK dan PNS Sama-sama Pegawai ASN tapi Gajinya BEDA, Faktanya Gaji PPPK Lebih Tinggi

Jumat, 21 Januari 2022

 


Gurubisa.com - Pemerintah beberapa waktu lalu membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. 


Sebagian masyarakat mungkin masih bingung membedakan ASN, PNS, PPPK. Mengutip situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 


Sedangkan PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 


Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 


Berikut ini fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022): 


1. Masa Perjanjian Kerja 


Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap. 


2. Perbedaan Gaji 


Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. 


3. Rincian Gaji PNS 


Golongan I (lulusan SD dan SMP): 


Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 


Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 


Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 


Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 


Golongan II (lulusan SMA dan D-III): 


IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 


IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 


IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 


IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 


Golongan III (lulusan S1 atau S3): 


IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 


IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 


IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 


IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 


Golongan IV: 


IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 


IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 


IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 


IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 


IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 


4. Rincian Gaji PPPK 


Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200 


Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900 


Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200 


Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600 


Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700 


Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800 


Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900 


Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100 


Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000 


Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000 


Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800 


Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800 


Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100 


Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300 


Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900 


Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100 


Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500 


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/


Demikian berita PPPK dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.