BERLAKU di Seleksi Tahap 3, Ini Cara Pendaftaran PPPK Guru Beserta Passing Grade, Kriteria, dan Syarat TERBARU

BERLAKU di Seleksi Tahap 3, Ini Cara Pendaftaran PPPK Guru Beserta Passing Grade, Kriteria, dan Syarat TERBARU

Senin, 03 Januari 2022


Gurubisa.com - Berikut ini cara pendaftaran dalam seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 beserta dengan passing grade, kriteria, dan syarat terbaru.


Proses seleksi PPPK Guru tahap 2 dikabarkan telah usai pada 31 Desember 2021 lalu. Proses tersebut diakhiri dengan pengumuman pasca masa sanggah.


Dengan demikian, informasi terkait dengan pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini akan segera diumumkan.


Hingga saat ini, kabar terbaru dari pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini masih belum mendapatkan kabar lebih lanjut.


Namun untuk cara melakukan pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 3 bisa dilihat di bawah ini.


Cara Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Tahun 2022


Adapun cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 tahun 2022 masih sama dengan cara pendaftaran tahap 1 dan tahap 2, yaitu melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.


Berikut cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 2022:


1. Masuk ke laman resmi SSCASN


2. Pilih menu PPPK


3. Isi formulir pendaftaran mulai dari nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email, kata sandi, pertanyaan keamanan, dan foto formal berukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format .JPG atau .JPEG


4. Jika sudah, cetak kartu informasi akun


5. Selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi didaftarkan tadi


6. Lengkapi data diri sesuai dengan instruksi yang ada


7. Apabila sudah mengisi data diri secara lengkap, maka tim verifikasi akan memeriksa berkas kelengkapan tadi untuk nantinya diumumkan keikutsertaannya.


Peserta yang sudah diterima dalam proses pendaftaran, maka akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.


Adapun passing grade, kriteria, dan syarat terbaru PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut.


Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori I:


Seleksi kompetensi:


  • Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.


  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.


  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.


Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori 2:


  • Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.


  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.


  • Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.


Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori 3:


  • Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.


  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.


  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.


Berikut kriteria pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022:


- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.


- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.


- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.


- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.


Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 tahun 2022:


- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.


- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.


- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.


Demikian informasi seputar cara pendaftaran dalam seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 beserta dengan passing grade, kriteria, dan syarat terbaru.***


Sumber : pikiran-rakyat.com