SAH, Bagi Rapor DIUNDUR ke Januari, Cuti Guru DITUNDA, Ini Aturan Pembelajaran Jelang Nataru Sesuai SE Kemendikbudristek

SAH, Bagi Rapor DIUNDUR ke Januari, Cuti Guru DITUNDA, Ini Aturan Pembelajaran Jelang Nataru Sesuai SE Kemendikbudristek

Jumat, 03 Desember 2021


Gurubisa.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi merilis surat edaran mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19 selama periode tersebut.


Sebelumnya, Inmendagri menetapkan periode Nataru bertepatan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Salah satu imbauannya memuat penundaan jadwal bagi guru hingga aturan libur khusus bagi siswa dan mahasiswa.


Hal ini pun kembali diperkuat oleh Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE (surat edaran) No 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri.


Lebih rinci, edaran yang diteken oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbusristek Suharti meminta seluruh satuan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, untuk meniadakan hari libur khusus selama periode Nataru.


"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021, yang dikutip detikEdu, Jumat (3/12/2021).


Untuk lebih lengkapnya, berikut 6 poin utama aturan pembelajaran jelang Nataru sesuai dengan surat edaran Kemendikbudristek terbaru:


6 Aturan Pembelajaran Jelang Nataru dari Kemendikbudristek


1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022


2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022


3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)


4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022


5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru


6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru


Berdasarkan edaran tertanggal 1 Desember 2019 ini, surat edaran penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Nataru dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Terutama demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 dalam jangka waktu tersebut.


Sumber : https://www.detik.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.