Gurubisa.com - Seleksi kompetensi III bagi PPPK Guru 2021 diperkirakan dibuka pada 2022. Pengumuman pendaftaran PPPK tahap 3 ini disampaikan setelah proses PPPK tahap 2 rampung.
seleksi kompetensi III menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK untuk bisa diangkat menjadi ASN. Pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.
Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut kriteria pendaftaran PPPK tahap 3.
Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria:
- Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar
Jenis Seleksi:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
3. Seleksi wawancara
Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:
- Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.
- Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.
- Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi
- Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi
Kemendikbud belum mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran PPPK tahap 3 untuk guru.
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Demikian berita terkini seputar seleksi pppk guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.