Berlaku Mulai Januari 2022, Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru, Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu

Berlaku Mulai Januari 2022, Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru, Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu

Rabu, 29 Desember 2021


Gurubisa.com - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022. 


Jelang semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing. 


Dilansir dari laman Kemendikbud, alasan kembali diterapkannya PTM karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali. 


Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya. 


“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021). 


Syarat PTM terbatas 


Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas: 


  • Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19 


  • Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol 


  • Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. 


Kapasitas PTM berdasarkan level PPKM 


Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing. 


Berikut ketentuannya: 


1. PTM kapasitas 100 persen 


Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. 


Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.


2. PTM di wilayah PPKM level 1-2 


Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan: 


  • PTM bisa dilakukan setiap hari 


  • Kapasitas PTM 100 persen 


  • Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari. 


Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan: 


PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian 


Kapasitas PTM 50 persen 


Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari. 


Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan: 


PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian 


Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas 


Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari. 


3. PTM di wilayah PPKM level 3 


Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan: 


  • PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian 


  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas 


  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari. 


4. PTM di wilayah PPKM level 4 


Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring. 


Kegiatan lain di satuan pendidikan 


Kegiatan lain di satuan pendidikan selain pembelajaran utama, diatur sebagai berikut: 


  • Kantin belum diperbolehkan beroperasi 


  • Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan. 


  • Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas. 


Adapun buku saku dan aturan lengkap terkait PTM terbatas yang berlaku mulai Januari 2022, dapat diunduh di sini.


Sumber : https://www.kompas.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.