Gurubisa.com - Masa pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur oleh pemerintah. Namun, pastinya pensiun PNS umur berapa? Ini aturannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Lantas, pensiun PNS termasuk guru umur berapa?
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V .105-2199 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional dijelaskan peraturan pensiun PNS sebagai berikut:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Sementara itu, para PNS yang pensiun sesuai dengan aturan nantinya akan mendapatkan pensiunan. Adapun, besaran pensiunan tertuang dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 1969 pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut
"Besaran pensiun adalah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya," bunyi aturan tersebut.
Adapun, pemberian pensiunan PNS akan dilakukan mulai bulan berikutnya setelah saat pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri atau telah mencapai usia 50 (sesuai pasal 9 ayat 4).
Sumber : https://www.detik.com/
Demikian berita guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.