Pemilihan FORMASI Telah Selesai, Berikut JADWAL Terbaru Pelaksanaan UJI KOMPETENSI PPPK Guru 2021 Tahap II

Pemilihan FORMASI Telah Selesai, Berikut JADWAL Terbaru Pelaksanaan UJI KOMPETENSI PPPK Guru 2021 Tahap II

Minggu, 21 November 2021


Gurubisa.com - Berikut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi kompetensi II Guru ASN PPPK Tahun 2021.


Pengumuman dan pemilihan formasi tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dimulai tanggal 15 hingga 19 November 2021 mendatang.


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap II.


Jadwal Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan, Iwan Syahril, pada 9 November 2021.


Selain itu melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemendikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud juga menginformasikan mengenai pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru ASN 2021 tahap II.


"Berikut adalah jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN PPPK 2021.


Mari memfokuskan energi serta berkonsentrasi pada setiap tahapan. Tingkatkan terus kemampuan diri, teruslah belajar dan berbagi dengan memanfaarkan pembelajaran dari berbagai sumber termasuk modul yang telah disediakan Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya," tulis caption akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.


Rincian jadwal terbaru pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap II


1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II


Tanggal 15 - 19 November 2021


2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II


Tanggal 2 Desember 2021


3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru


Tanggal 2 - 5 Desember 2021


4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II


Tanggal 6 - 10 Desember 2021


5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II


Tanggal 16 Desember 2021


6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah seleksi kompetensi II)


Tanggal 17 - 19 Desember 2021


7. Jawab sanggah Seleksi Kompetensi II (tanggapan sanggah)


Tanggal 19 - 25 Desember 2021


8. Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi II


Tanggal 30 Desember 2021


Pemilihan Formasi II


Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I.


Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.


Adapun Seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021 tahap II dapat diikuti oleh:


- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I


- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I


- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik


-Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.


Syarat peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap II


Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II:


a. Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.


b. Peserta 1, 2, & 3 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II tidak dapat melamar di instansi lain.


c. Peserta 4 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.


d. Bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.


Adapun maksud peserta 1-4 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 dari keterangan di atas yakni:


Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;


Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN


Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud


Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud


Sumber : https://www.tribunnews.com/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.